Dosa NHM/Indotan: Kuasa Hukum Desak KPK Segera Seret Bos PT NHM

Jakarta, TeropongMalut.com – Sejak akuisisi PT Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) dari Newcrest Mining Limited ke Indotan pada tahun 2019, perusahaan tambang emas ini terus menuai kontroversi yang hingga kini belum terselesaikan. Polemik demi polemik mencuat, mulai dari tunggakan dana CSR, pembayaran vendor lokal, hingga hak-hak karyawan yang terabaikan.

CSR Lingkar Tambang dan Hak Karyawan yang Terabaikan
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% untuk masyarakat lingkar tambang, yang dijanjikan sejak 2019 hingga 2025, diduga belum direalisasikan. Kuasa hukum Sofyan Sahril, S.H., yang juga merupakan putra daerah lingkar tambang, menegaskan bahwa setiap desa seharusnya menerima dana CSR senilai Rp300 juta per tahun. Dengan jumlah 83 desa, total kewajiban CSR selama tujuh tahun diperkirakan mencapai Rp174,3 miliar.

“Namun, hingga saat ini, dana tersebut tidak pernah diterima oleh masyarakat. Ini jelas melampaui batas. Masyarakat takut bersuara karena merasa PT NHM memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujar Sofyan dalam pernyataan resminya, Selasa (21/01/2025).

Selain itu, vendor-vendor lokal yang bekerja sama dengan PT NHM juga mengeluhkan tunggakan pembayaran sejak 2021. Sofyan menyebutkan bahwa ada puluhan vendor yang menghubungi dirinya terkait masalah ini. Tidak hanya itu, hak-hak puluhan mantan karyawan NHM yang jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah juga belum dipenuhi.

Pesangon dan Hak Tenaga Kerja Terabaikan
“Saat ini, kami tengah menangani kasus tiga mantan karyawan PT NHM. Selain itu, ada puluhan karyawan lain yang telah memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk pesangon yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Sofyan.

Ia juga menyoroti nasib ratusan karyawan yang dirumahkan tanpa mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja. Sofyan menegaskan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia dengan dukungan kekuatan politik.

Desakan ke KPK RI dan Dugaan Keterlibatan Suap
Sofyan mengungkapkan rencana untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NHM, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara yang saat ini sedang diselidiki.

“Saya menduga kasus yang sedang kami tangani ini memiliki korelasi dengan kasus suap tersebut. KPK harus segera memeriksa Bos PT NHM, Hi. Robet, dan menyeretnya ke ranah hukum jika terbukti bersalah,” tegas Sofyan.

Isu ini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya di lingkar tambang. Kritik mencuat terkait upaya perusahaan yang dinilai lebih fokus pada pencitraan dengan bantuan-bantuan yang bersifat “riya,” sementara kewajiban terhadap masyarakat dan karyawan justru diabaikan.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari KPK dan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang merugikan banyak pihak ini. Desakan terhadap PT NHM untuk segera menyelesaikan kewajibannya terus bergulir, seiring dengan tekanan hukum yang kian menguat.

Jurnalis: Taufik Jakarta

#JusticeForLingkarTambang #KPKSeretBosNHM #CSRTransparan

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *