Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik di Pertambangan, Perhubungan, Kelautan-Perikanan dan Pemindahan IKN

Ternate-Teropongmalut. Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah merilis Laporan Tahunan (Laptah) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi, kerja sama, dan perluasan jaringan sebagai instrumen utama dalam memperbaiki pelayanan publik di Indonesia. Rabu 22/01/25

Hery Susanto menjelaskan bahwa Ombudsman RI tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan masyarakat, tetapi juga pada pencegahan maladministrasi dan pengembangan jaringan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Hal ini penting untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun 2024, Ombudsman RI telah melaksanakan dua kegiatan utama dalam pencegahan maladministrasi. Pertama, pengawasan terhadap sektor transportasi/perhubungan melalui pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024. Kedua, kajian sistemik mengenai Pengawasan Pelayanan Publik terkait Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Tahap I (2022-2024).

Selama pemantauan mudik, Ombudsman RI mengunjungi berbagai terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandara. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pengawasan terhadap kelaikan armada bus, yang menjadi salah satu temuan utama di terminal-terminal. Hery Susanto menyarankan agar Kementerian Perhubungan dan pihak terkait meningkatkan koordinasi, mendirikan posko mudik sejak awal, dan memperketat kewajiban ramp check pada bus.

Selain itu, Ombudsman RI juga menyelesaikan kajian sistemik terkait pengawasan pelayanan publik di IKN. Hery menambahkan bahwa saran yang diberikan meliputi regulasi, infrastruktur, pemindahan ASN, penataan lingkungan, mitigasi bencana, serta pembangunan sosial kemasyarakatan. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada pihak terkait di Kota Balikpapan pada November 2024.

Pada 19 November 2024, Ombudsman RI melakukan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN. Investigasi ini mengungkapkan adanya tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, dengan truk-truk yang mengangkut hasil tambang. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dalam sektor pertambangan oleh OIKN dan instansi terkait.

Temuan tersebut menyoroti kebijakan OIKN yang memberikan izin tambang secara parsial tanpa memperhatikan regulasi lainnya, seperti perizinan dan tata ruang. Ombudsman menyarankan agar penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN memperhatikan regulasi sektor terkait lainnya.

Selain kegiatan pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI juga berhasil menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.

Ombudsman RI juga melakukan monitoring terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hery Susanto menegaskan pentingnya kebijakan PIT yang tidak hanya fokus pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil dan kelestarian ekosistem laut. KKP telah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan PIT berbasis kuota dan zona untuk memperbaiki sarana-prasarana di pelabuhan perikanan dan melakukan sosialisasi lebih masif.

Selama tahun 2024, Ombudsman RI Bidang Kemaritiman dan Investasi berhasil menyelesaikan 56 laporan masyarakat, melebihi target penyelesaian 53 laporan. Dari total 34 laporan yang diterima sepanjang tahun, Ombudsman RI juga menyelesaikan laporan-laporan dari tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Ombudsman RI untuk tahun 2025 antara lain adalah pemanfaatan ruang laut tanpa izin, tata kelola kebijakan pariwisata berkelanjutan, dan kebijakan ekspor benih bening lobster. Isu-isu ini diharapkan dapat diperhatikan dengan seksama untuk mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan.

Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI menangani berbagai substansi, termasuk energi dan pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan dan infrastruktur, kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penanaman modal dan investasi. Ke depan, Ombudsman RI diharapkan terus berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
(Agis)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *