Jakarta, TeropongMalut – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada Jumat (10/01/2025). Sidang dimulai pukul 16.07 WIB hingga selesai pukul 16.47 WIB di Panel III, lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Hidayat, didampingi dua anggota majelis lainnya. Persidangan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, serta tim kuasa hukum dari para pemohon dan termohon.
Kuasa hukum tiga pasangan calon gubernur menjadi pihak yang mengajukan permohonan gugatan. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda dan Hi Sarbin Sehe, hadir sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam menentukan keabsahan hasil pemilihan gubernur Maluku Utara yang menjadi sorotan publik. Para pemohon mengajukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, yang dianggap memengaruhi hasil akhir.
Selain perkara sengketa Pilgub Maluku Utara, MK juga menangani sengketa hasil Pilkada dari beberapa daerah lain, seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara. Hal ini menunjukkan intensitas konflik pemilu yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum tertinggi.
Sidang sengketa ini diharapkan memberikan titik terang dan keadilan dalam proses demokrasi di Maluku Utara. Majelis hakim akan melanjutkan agenda pemeriksaan mendalam sebelum memutuskan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara.
Dinamika persidangan ini menjadi penentu bagi kelangsungan demokrasi di wilayah tersebut, sekaligus pengingat bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan berkeadilan. Publik kini menanti keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.
Jurnalis: Taufik Jakarta