Pemda Halteng Diduga Rampas Hak Pemilik Lahan di Pintu Gerbang Stadion Elang Halmahera

HALTENG, TM.com – Arogansi Pemerintah Daerah Halmahera Tengah sebelumnya terungkap setelah terbukti membangun pintu gerbang Stadion Elang Halmahera di Desa Nurweda tanpa membayar ganti rugi lahan kepada pemiliknya.

Pemilik lahan bersama BRI, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk mendesak Pemda segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Pemilik lahan dan pihak terkait menuntut agar pemerintah tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat demi kelancaran pembangunan tanpa konflik di masa depan. Sikap Pemda sebelumnya ini dianggap mencoreng keadilan dan menghambat kemajuan daerah. (ODHE)

IMG-20241221-WA0069
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241221-WA0029(1)
IMG-20241221-WA0070
IMG-20241218-WA0000
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
IMG-20241231-WA0012(1)
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0047
IMG-20241221-WA0071
IMG-20241221-WA0073
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *