Jakarta TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yakni EZS, seorang karyawan BUMN PT Timah Tbk, dan IKS, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait.
Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses tata niaga timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi korupsi.
Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (TS)