Dua Tersangka Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Jakarta, TeropongMalut – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Kedua tersangka, LR dan MW, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025. Kamis (09/01/25)

Penyidikan mendalam mengungkapkan bahwa Tersangka MW, didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya, untuk membahas biaya pengurusan perkara. Dalam periode Oktober 2024 hingga Agustus 2024, Tersangka MW menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Tersangka LR. Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam rangkaian peristiwa, LR menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang, yang kemudian dibagikan kepada hakim lainnya, termasuk Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya terlibat dalam memutuskan putusan bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Juli 2024. Penyuapan ini juga mencakup rencana pemberian dana kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera, meskipun belum terlaksana.

Berdasarkan keputusan sidang pleno Komisi Yudisial pada Agustus 2024, ketiga hakim yang menangani perkara terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Mereka direkomendasikan untuk diberhentikan tetap dengan hak pensiun dan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Tersangka LR didakwa dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Tersangka MW dijerat Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Setelah serah terima tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas, sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di Indonesia.

Jurnalis: Taufik Jakarta

Redaksi: teropongmalut

IMG-20241221-WA0069
IMG-20241217-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241221-WA0029(1)
IMG-20241221-WA0070
IMG-20241218-WA0000
previous arrow
next arrow
IMG-20241218-WA0025
IMG-20241217-WA0074
IMG-20241216-WA0048
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0007
IMG-20241217-WA0046
IMG-20241231-WA0012(1)
previous arrow
next arrow
IMG-20241217-WA0047
IMG-20241221-WA0071
IMG-20241221-WA0073
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *