Ternate, TeropongMalut — Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara pada Senin, 06 Januari 2025, mendesak KPU untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024.
AMMU telah melakukan aksi serupa secara berjilid-jilid, dengan tuntutan utama agar Paslon Nomor Urut 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe didiskualifikasi dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). AMMU menilai pasangan Sherly-Sarbin telah merusak tatanan demokrasi di Maluku Utara melalui dugaan kecurangan berupa politik uang dan keterlibatan para pejabat.
Salah satu orator dalam aksi tersebut, Rais, menyampaikan bahwa para leluhur negara ini telah berusaha menciptakan negara demokrasi yang baik, namun kini para pejabat justru mengintervensi Pilkada. “Karena itu tuntunan kami cuma satu yakni usut dan diskualifikasi salah Paslon Sherly-Sarbin dari Pilgub Maluku Utara Tahun 2024 karena tidak adil dan bermain curang,” tegas Rais.
Aksi ini menunjukkan bahwa polemik Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024 masih berlanjut, dengan AMMU terus mendesak KPU untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dan melakukan tindakan tegas terhadap pasangan calon yang diduga terlibat.
Sengketa Pilkada Maluku Utara 2024 telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada 8 Januari 2025. Aksi demonstrasi ini kemungkinan akan terus berlanjut hingga MK mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada tersebut. (TS)