Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Seorang penjual minuman keras jenis cap tikus, Irwan Lahi Lote, divonis 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. Putusan ini dijatuhkan setelah Irwan tidak mampu membayar denda sebesar Rp30.000.000 yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar hari ini, 18 Desember 2024.
Sidang tipiring ini dipimpin oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio sekitar pukul 10.00 WIT. Selain Irwan, hadir juga dua saksi dari pihak kepolisian, yaitu Julham Y Taroka dan Rahmat M. Tahir.
Irwan, yang beralamat di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, merupakan residivis tipiring. Ia pernah menjalani sidang tipiring di bulan Juni 2024. Barang bukti yang disita dari Irwan berupa 4 kantong cap tikus.
Majelis hakim memutuskan bahwa Irwan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30.000.000. Namun, karena Irwan tidak mampu membayar denda tersebut, ia diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Setelah putusan dijatuhkan, barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio. Barang bukti akan dimusnahkan, sementara Irwan akan dibawa ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Tidore Kepulauan. Diharapkan, putusan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan lainnya. (Bur)