Jakarta, TeropongMalut – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjadwalkan sidang pendahuluan untuk gugatan perselisihan sengketa Pilkada 2024 pada 24 Desember 2024. Sementara itu, sidang pokok perkara untuk seluruh permohonan pemohon akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Pelayanan Pendaftaran Pokok Perkara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 296 berkas perbaikan materi gugatan telah teregistrasi dan diterima.
Sejumlah petugas bagian pelayanan registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa sidang pendahuluan untuk pemohon akan dimulai pada 24 Desember 2024.
Namun, mengingat 25 Desember 2024 adalah hari libur nasional untuk merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru 2025, sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada 8 Januari 2025.
Sebanyak 296 berkas perbaikan materi gugatan tersebut akan diputuskan pada sidang pendahuluan 24 Desember 2024, apakah permohonan pemohon akan ditolak seluruhnya atau diterima sebagian. Keputusan akhir terkait pokok perkara pemohon akan ditentukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (TS)