Jakarta, TeropongMalut – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dinilai sangat brutal, sehingga tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut empat mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ismail Maswantu, SE, SH, MH, beserta tim kuasa hukum lainnya, saat diwawancarai sejumlah awak media di Media Center Mahkamah Konstitusi, “menjelaskan bahwa Pilkada di Jayawijaya diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat indikasi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum dari Paslon nomor urut empat, mereka mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.”
Ismail Maswantu juga menceritakan bahwa pelanggaran dalam Pilkada ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten dan provinsi, bahkan telah sampai ke Bawaslu Republik Indonesia. Selanjutnya, mereka melanjutkan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pelanggaran yang terjadi antara lain adalah adanya pergeseran suara dari pasangan calon nomor urut 2 dan 3 yang digabungkan dan dialihkan ke Paslon nomor urut 1, yang merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat, kata Ismail.
Tim kuasa hukum Paslon nomor urut empat terdiri dari sepuluh orang, salah satunya Ismail Maswantu, SE, SH, MH. Mereka menggugat pihak termohon dan pihak terkait lainnya.
“Pada pukul 12.25 WIB, tim kuasa hukum mendatangi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menyerahkan dokumen materi gugatan perbaikan ke bagian registrasi perkara. Alhamdulillah, dokumen tersebut diterima dengan baik oleh bagian registrasi pokok perkara”, ujar Ismail. (TS)