JAKARTA, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Keempat saksi tersebut berinisial SJJB (pihak swasta), SC (kerabat tersangka LR), SA (adik ipar tersangka LR), dan DR (adik tersangka LR). Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap tersangka ZR dan LR yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur pada periode 2023-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung “menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan peristiwa yang terjadi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan”. (TS)