Berita  

Empat Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Ditahan, Negara Pulihkan Kerugian Rp 22 Miliar

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Para tersangka yang terdiri dari pejabat PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 di Rutan Palembang.

  • T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., “menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandai alih penanganan perkara ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).” Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.

Yang menarik perhatian adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.591.320.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari tersangka BHW. Kepala Kejati Sumsel menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama, meskipun dalam perkara LRT ini masih dalam tahap perencanaan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *