Berita  

JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice untuk Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Bekasi

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara virtual pada Selasa, 26 November 2024.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Muhamad Yunus bin Wandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan rehabilitasi untuk tersangka disetujui berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
  • Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika berdasarkan metode know your suspect.
  • Tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Asesmen terpadu mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika.
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan resmi.
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

JAM-Pidum “menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.” Hal ini merupakan perwujudan asas dominus litis Jaksa. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *