Heboh Dugaan Korupsi Rp 13,8 Miliar: Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Publik Desak Hukum Bertindak Tegas

TERNATE, Teropongmalut.com – Dugaan korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 13,8 miliar yang melekat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 memicu amarah publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkap indikasi kerugian negara hingga Rp 2 miliar. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas hukum di Maluku Utara.

Risdam Abdullah, tokoh masyarakat yang mengikuti kasus ini dengan saksama, tidak menutupi kekesalannya. “Kasus ini bukan hanya soal uang negara yang dirampok, tetapi juga penghancuran kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tegasnya kepada media.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, istrinya Muttiara T. Yasin, serta anak dan menantunya. Namun, hingga kini, publik belum melihat hasil signifikan dari penyelidikan tersebut.

Desakan keras datang dari berbagai kalangan masyarakat, meminta Kejati untuk transparan dan tegas mengungkap dalang utama di balik dugaan korupsi ini. “Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Maluku Utara. Hukuman harus setimpal, dan uang negara harus dikembalikan!” ujar salah seorang aktivis antikorupsi.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pertaruhan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Apakah pelaku akan diadili dengan hukuman yang pantas? Atau kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lain yang menguap begitu saja? Masyarakat menunggu jawaban, dan tekanan terus menguat.

Langkah konkret kini menjadi tuntutan mutlak. Jika penegak hukum gagal memberikan efek jera, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan di Maluku Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *