HALTENG, TM.com – Seorang anggota Polres Halmahera Tengah, Bripka JH, yang juga menjabat sebagai ajudan pribadi calon Bupati Halteng, diduga menghamili seorang wanita asal Payahe, SM (26), namun enggan bertanggung jawab. SM, yang kini tengah hamil empat bulan, telah melaporkan JH ke Propam Polres Halteng pada 1 November 2024. Laporan ini didukung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.
Meskipun SM telah menunjukkan bukti kehamilan, JH, yang diketahui sudah berkeluarga, tetap menolak untuk bertanggung jawab. SM mengungkapkan hubungan mereka bermula pada Januari 2024 dan berlanjut hingga ia hamil. Namun, saat mengabarkan kehamilan pada September, JH justru menjauh. Upaya SM untuk meminta pertanggungjawaban berujung laporan resmi ke Propam.
“Dalam hubungan kami, panggilan Ayah dan Maa juga berlaku,” ungkap SM. “Ironisnya, setelah melaporkan kehamilan saya, ia tidak mau bertanggung jawab. Sehingga perihal ini saya laporkan ke Polres Halteng, dan jika tak diamini, akan kami laporkan lagi ke Polda Malut,” kisahnya.
Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Ramli Soleman, memastikan kasus ini ditangani serius. “Sidang kode etik akan digelar usai Pilkada, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar,” ujar Ramli.
Kasus ini telah menuai sorotan publik yang mendesak Polri untuk menindak tegas oknum tak bermoral demi menjaga integritas institusi. Semua pihak kini menanti langkah tegas hukum terhadap Bripka JH. (Odhe)