Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi dari Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terkait kehutanan.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan kementerian/lembaga lain, agar tujuan bersama dalam menyejahterakan masyarakat dapat tercapai. “Kita selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas, dan saya mengapresiasi komitmen antar stakeholder dalam melaksanakan fungsi masing-masing,” ungkap Jaksa Agung.
Menteri Kehutanan RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan perlunya menjaga hutan dari penjarahan dan pengalihan lahan secara ilegal, sesuai instruksi Presiden.
“Kami siap menegakkan hukum dengan tindakan administratif dan penyitaan aset negara yang disalahgunakan,” tegasnya, merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Kehutanan juga menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan. Untuk itu, kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, dan stakeholder lainnya sangat diperlukan. Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas untuk memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal.
Dengan kolaborasi yang kuat antara kedua lembaga, diharapkan penegakan hukum di sektor kehutanan dapat lebih efektif dan membawa dampak positif bagi masyarakat. (TS)