Warga Pesisir Halbar Geram Soal Pemadaman Listrik, “Kepala PLN Halbar Tidak Becus!”

Jailolo, Halmahera Barat. TeropongMalut – Warga di pesisir Halmahera Barat (Halbar) semakin geram akibat pemadaman listrik yang terus terjadi tanpa pemberitahuan. Situasi ini memicu kekecewaan mendalam terhadap Kepala PLN Halbar yang dinilai tidak mampu menangani masalah tersebut. Minggu (27/10/24)

“Sudah berulang kali listrik padam, kadang bisa sampai berjam-jam. Kami sangat terganggu dengan kondisi ini,” ungkap seorang warga RR pesisir yang terdampak.

Pemadaman yang berulang ini menghambat berbagai aktivitas warga, mulai dari kegiatan usaha hingga belajar. “Kami merasa sangat dirugikan. Anak-anak tidak bisa belajar dengan tenang, usaha kecil kami juga jadi kacau. Kami berharap PLN segera memperbaiki layanan ini,” keluh warga lainnya.

Keinginan untuk perubahan semakin kuat di kalangan warga. Beberapa bahkan menyampaikan ancaman untuk melakukan aksi protes jika PLN tidak segera bertindak. “Kami sudah bosan mengeluh. Kami minta PLN bertindak cepat. Jangan sampai kami harus turun ke jalan untuk menuntut hak kami,” tegas salah seorang warga lainnya.

Menanggapi keluhan warga, pihak PLN Halbar mengaku tengah berupaya melakukan perbaikan. “Kami memahami keluhan masyarakat. Saat ini, berbagai langkah sedang kami lakukan untuk meningkatkan keandalan listrik di wilayah Halbar,” ujar seorang perwakilan JA dari PLN Halbar.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan normalisasi pasokan listrik akan benar-benar terwujud. Hal ini menyebabkan banyak warga mempertanyakan keseriusan PLN dalam menanggapi tuntutan masyarakat.

Dari sisi hukum, pemadaman listrik yang terjadi secara berkala tanpa memenuhi standar pelayanan minimal dapat dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang ini menjamin hak konsumen untuk mendapatkan layanan listrik yang stabil dan berkualitas. Jika PLN tidak memenuhi standar pelayanan, konsumen berhak menuntut kompensasi atau menempuh jalur hukum.

Penulis: Ajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *