Jakarta-TeropongMalut.com, Tim Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melakukan Pengeledahan di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( KLHK) Republik Indonesia. Dalam Pengeledahan itu Penyelidik Menemukan Barang Bukti berupa dokumen 4 box dan bukti Elektronik. Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia Ujar Harli Siregar beberapa waktu lalu.
Harli Siregar menjelaskan tim Penyidik Pada Direktorat Penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana, Khusus ( Jam Pidsus ) Telah Melakukan Serangkaian Kegiatan Pengeledahan, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( KLHK) Republik Indonesia Pada Kamis 03 Oktober 2024 Pukul 09.00 Sampai Pukul 23.00 WIB.
Terhadap Pengeledahan Dimaksud karena Diduga telah terjadi Penguasaan, dan Pengelolaan, Perkebunan Kepala Sawit Didalam Kawasan Hutan, Secara Melawan Hukum Pada Tahun 2005 Sampai Dengan 2024 yang Mengakibatkan Adanya Kerugian Keuangan Atau Perekonomian Negara.
“Adapun Ruangan yang dilakukan Pengeledahan, yaitu Sekretariat Jenderal ( KLHK) Satuan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, ( Satlakwasdal) Direktorat yang Membidangi Pembayaran PNBP, Berupa PSDH dan DR. Direktorat Yang Membidangi Pelepasan Kawasan Hutan Direktorat yang Membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum,” Jelasnya.
“Dari Hasil Penggeledahan Tersebut Tim penyidik Telah Memperoleh Dokumen Sebanyak 4 Box, Barang Bukti Lainya Dalam Bentuk Elektronik, Terutama Terkait Proses Pelepasan Kawasan Hutan,” Katanya lagi.
Kegiatan Pengeledahan Berjalan Lancar, Dan Kooperatif tanpa Ada Perintangan. Saat Ini Penyidik Sedang Fokus Melakukan Analisis Terhadap Barang Bukti Dan Akan Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Saksi-Saksi Pengeledahan Ini Dilakukan Dalam Rangkah Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perkebunan Dan Industri Kelapa Sawit Periode 2005 Sampai 2024. (Taufik/red)