Halbar, Jailolo – Teropong Malut. Kepala Desa Tauro, Kecamatan Jailolo, Sem Bogus, telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor: 136/KPTS/VI/2024.
SK pemberhentian sementara ini memuat beberapa poin penting terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tauro yang baru. Pada 2 Juli 2024, secara resmi dan terbuka, SK tersebut diserahkan oleh Camat Jailolo, Mochdar A. M. Djen SP, MMA, kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tauro, Anadi B. Rasid. Penyerahan dilakukan di hadapan staf BPD dan perangkat desa lainnya di Ruang Aula Kantor Camat pada pukul 14:00 WIT hingga selesai.
Setelah penyerahan SK, Camat Jailolo menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Kades adalah hasil dari tuntutan masyarakat Desa Tauro yang telah lama disampaikan kepada Bupati Halmahera Barat melalui BPD. Akibat lambatnya respon, warga sempat menyegel kantor desa beberapa waktu lalu. “Dengan diterbitkannya SK pemberhentian sementara Kepala Desa, warga membuka segel kantor desa karena masyarakat sangat puas dengan keputusan Bupati Halmahera Barat,” ungkap Camat Jailolo.
Bupati Halmahera Barat juga langsung mengangkat Muhlis Hamisi, seorang staf di Kantor Kecamatan Jailolo, sebagai Penjabat Kepala Desa Tauro. Berikut adalah poin-poin penting dalam SK tersebut:
- Memberhentikan sementara Sem Bogus dari jabatan Kepala Desa Tauro, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
- Mengesahkan dan mengangkat Muhlis Hamisi (NIP. 19700323 2010011008) sebagai Penjabat Kepala Desa Tauro, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
- Masa jabatan Penjabat Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini dan berakhir paling lama enam bulan atau sampai direhabilitasinya jabatan Kepala Desa atau adanya ketentuan lain oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain menerima penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penjabat Kepala Desa juga menerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 136/KPTS/IN/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada 22 Desa di Kecamatan Jailolo, khususnya pada lampiran nomor urut 16, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjabat Kepala Desa Tauro yang baru diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan membawa perubahan positif bagi Desa Tauro selama masa jabatannya. (Wan)