“Satpol PP Morotai Lanjutkan Patroli dan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Tempat Hiburan Malam”

Pulau Morotai, Teropongmalut.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Morotai, Maluku Utara, terus melakukan patroli dan penertiban di pusat kota Daruba, Morotai Selatan.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan apakah pedagang kaki lima di Morotai telah mematuhi aturan berjualan atau masih melakukan pelanggaran.

Pelaksana Tugas Harian Kasat Satpol PP, Djufri Kube, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp-nya pada hari Sabtu, 06 April 2024, menjadwalkan rute penertiban terhadap pedagang kaki lima di Morotai. Berikut isi pesan WhatsApp-nya:

“Assalamualaikum wr wb. Selamat pagi semuanya. Mohon diperhatikan atas perintah Plt Sekda agar Satpol PP malam ini melakukan patroli, pantauan, dan penertiban umum pada areal sepanjang Jln. Taman Kota dan sekitarnya serta tempat-tempat pariwisata Armydok maupun kawasan religi.

Sasaran penertiban antara lain:

  1. Pedagang kaki lima maupun pedagang penjual buah (PKL-PPB),
  2. Wisata religi Armydok dan sekitar areal taman religius dan Masjid Agung Morotai,
  3. Tempat hiburan malam (kafe), hotel, penginapan, losmen, yang sengaja menyediakan fasilitas, terutama melakukan perbuatan seks ilegal (prostitusi) akan ditindak tegas.”

Djufri Kube, S.Pd., M.Pd., selaku Pelaksana Tugas Harian Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP Morotai Maluku Utara, memberikan catatan penting kepada seluruh personil maupun anggota yang malam ini melakukan tugas patroli penertiban.

Praja Wibawa terdiri dari anggota Dalmas, 10 orang, Profos dan Satuan Intel Pol PP. Titik kumpul dijadwalkan di kantor Satpol PP. Untuk Linmas, Damkar pukul 20.00 WIT selesai beda tarawih.

Pakaian yang digunakan adalah dinas harian. Operasi dipimpin langsung Kabit Trantib, Kasi Ops dibantu Danki, Kanit Intel dan Profos. (Taufik Sibua/Red)

Iklan Ramadhan 2025_20250228_083823_0000
Iklan Ramadhan 2025_20250301_123938_0000
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *