Reporter : Fardi
Editor : Odhe
HALTIM, Teropongmalut.com – Terkait dengan aktivitas pengeboran dan pengambilan sample oleh PT. Arumba Jaya Perkasa di desa Saramaaake Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga tanggal 27 Februari 2024 ini diduga tak mengantongi izin atau dokumen kepada masyarakat desa setempat.
Hal ini sampaikan Ketua BPD Desa Saramaaake, Kecamatan Wasile Selatan, Aswin Wawa kepada media ini tanggal 27 Februari 2024 kemarin.
“Belum lama ini dilaksanakan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. Arumba Jaya Perkasa, namun diduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Pasalnya, sejak tanggal 27 Februari 2023 beroperasi perusahaan tersebut belum menunjukkan IUP kepada masyarakat sehingga menjadi pro kontra dikalangan masyarakat.
Aswi juga bilang bahwa mestinya perusahaan PT. Arumba Jaya Perkasa yang sudah beroperasi seharusnya sudah mengantongi 13 Izin. Namun hingga kini belum ada satupun izin yang ditunjukan kepada masyarakat.
Tak hanya itu lanjut Aswin, sejumlah tenaga kerja yang merupakan warga setempat pun mengeluhkan upah kerja dan diduga penyalahgunaan pemotongan upah yang berpotensi korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Terkait perihal itu, Alfian yang mewakili pihak perusahaan pun tak mampu membuktikan izin dan surat kontrak sejumlah tenaga kerja yang sudah dipekerjakan selama 10 bulan oleh PT Arumba Jaya Perkasa.