Nasabah BRI Weda Diminta Waspada, Pelaku Kejahatan Perbankan Tak Diproses Hukum,

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropong.malut.comKetua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-Gele Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Ismail menghimbau kepada seluruh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Weda agar waspada dengan tindak kejahatan Perbankan salah satu petugas BRI yang diduga mendapat perlindungan hukum pidana dari internal BRI dan korban itu sendiri.

Meskipun penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa penggelapan dana simpanan nasabah bank adalah jenis kejahatan perbankan jika dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank yang dilakukan dengan sengaja dengan menarik/mentransfer tabungan nasabah bank ke orang lain yang secara hukum bukan pemiliknya.

Foto saat korban bersama sejumlah rekan-rekan datangi kantor BRI Weda ngotot proses pelaku

Husen Ismail juga bilang bahwa penerapan hukum terhadap pidana penggelapan dana simpanan nasabah dilakukan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti KUHP yang mengatur tentang penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1991 jo UU Nomor 10 tahun 1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdapat ketentuan yang bersifat alternatif yang dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah bank tersebut,” lanjutnya.

Husen juga bilang bahwa dengan pengembalian uang korban tidak termasuk dalam alasan penghapusan hak penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 76 dan pasal 85 tentang hapusnya kewenangan penuntutan pidana dan menjalankan pidananya,” ujarnya.

Masih terkait perihal diatas Kasat Serse Polres Halteng, Iptu Rio Febri Wiratama diruang kerjanya Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 siang tadi di desa Wedana Kecamatan Weda menyampaikan pihak korban mau dikembalikan uangnya sehingga dimediasi penyelesaiannya secara kekeluargaan.
Korban hanya minta untuk dikembalikan uangnya dan korban tidak melanjutkan prosesnya. Itu pun atas permintaan korban sendiri,” tandasnya.

Sementara Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Weda Jamrud Jaguna dikonfirmasi atas tindakan kejahatan perbankan yang dilakukan Sukri Rumodar salah satu pegawai atau karyawan BRI Weda tersebut. Namun Jamrud Jaguna lebih memilih diam tanpa membalas apa yang dikonfirmasi awak media via pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *