Sofifi, TeropongMalut.com Sejumlah Nasabah yang mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Artha Graha (AG) Cabang Ternate yang berdominsili di Sofifi dan seputarnya lagi – lagi mempertanyakan soal sistem penyetoran dan besar pinjaman yang diberikan oleh pihak bank.
Pasalnya, nasabah yang telah melakukan penyetoran selama kurang lebih 20 bulan tidak sampai ke Bank, lebih-lebih lagi nasabah tidak memiliki kewenangan menyetor langsung pada rekening pinjaman mereka dan limit pinjamanpun dikabarkan sebesar Rp. 25 juta yang sudah ditransfer Bank Artha Graha ke rekening nasabah.
“Torang bingung sebenarnya torang pe pinjaman ini resmi ka bagimana…? kong torang ba stor tara langsung ke bank Tapi ke pendamping, baru selama tong ba stor dong tara perna kase slip penyetoran kong tong cuma kase kode dikalender. Saat tong ba stor pendamping bilang kwitansi dong bolom kirim”, kata salah seorang nasabah saat ditemui TeropongMalut.com di Sofifi Rabu, 20/11/19 kemarin.
Hayati, Aida, Amrina, Rosma dan Sofyan saat dikonfir TM mengaku akan melakukan pengecekan di bank terkait besar pinjaman yang diberikan Bank Artha Graha dan meminta pihak terkait bertanggungjawab yang selama ini dinilai sudah membohongi para nasabah.
“Tong pasti akan cek di Bank, sebenarnya torang pe pinjaman ini Rp. 5 juta atau Rp. 25 Juta karena so banyak yang bilang pernah cek di Bank kalo sebenarnya tong pe pinjaman itu Rp. 25 juta” tegas suami salah seorang nasabah.
Kepala Cabang Bank Artha Graha Piar nama sapaan saat dikonfirmasi via Whatssap tidak merespon/membalas pesan. Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berupaya koordinasi dengan pihak Bank. (Nawir)